Apa yang kamu ketahui tentang SKK Migas ?
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Nahh Badan ini menggantikan BPMIGAS yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya memberikan kemakmuran rakyat pada rakyat.
Apa Itu Eksplorasi ?
Eksplorasi merupakan kegiatan awal yang dilakukan dalam industri hulu migas. Kegiatan ini memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, eksplorasi menjadi aktivitas yang memiliki resiko tinggi. Namun demikian, kegiatan ini menjadi sangat krusial karena dari eksplorasi nantinya data dan status keberadaan cadangan bernilai ekonomis akan diketahui.
Bagaimana tahapan eksplorasi bisa dilakukan ?
Untuk memulai tahapan eksplorasi prosesnya sangat lah panjang perlu memakan waktu hingga 7 sampai 15 tahun untuk bisa memasuki tahapan produksi bahkan ada yang sampai 30 tahun.
Berikut ini tahapan - tahapan singkat proses eksplorasi
1. Melakukan Kontrak Kerja Sama kepada kontraktor yang diberikan wewenang oleh SKK Migas kontraktor KKS sendiri merupakan Badan Usaha Tetap atau Perusahaan Pemegang Hak Pengelolaan dalam suatu Blok atau Wilayah Kerja yang memiliki hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia. Contoh kontraktor yang telah bekerja sama dengan SKK Migas saat ini ialah Seperti Chevron, Exxon mobil, Santos, Star Energy, PHE WMO, Kangean Energy Indonesia, Premier Oil, PHE ONW, dll.
Sedangkan dalam kontrak kerja sama jangka waktu kontrak kerja diatur dalam UU No 22/2001 adalah paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan selanjutnya Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan lagi paling lama 20 (dua puluh) tahun. Kontrak Kerja Sama terdiri dari jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi. Jangka waktu Eksplorasi dilaksanakan selama 6 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali periode paling lama 4 tahun.
2. Pemetaan dan Pengumpulan Data Sumber Daya
Kegiatan pengumpulan data sendiri dilakukan oleh pihak kontraktor yang telah bekerjasama dengan pemerintah (SKK Migas), teknik pengumpulan data sendiri dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi Geologi dan Geofisika untuk mengetahui sumber daya minyak dan gas bumi diwilayah yang telah disepakati.
Proses pengumpulan dan pengolahan data ini pun memakan waktu yang cukup lama, untuk diwilayah Sumatera dan Jawa bisa yaitu berkisar antara 3 - 5 tahun, sedangkan di wilayah Kalimantan & Sulawesi 5 - 7 tahun, dan di wilayah bagian timur Gorontalo, Papua 5-10 tahun.
Pengumpulan data yang dilakukan diwilayah darat dan wilayah laut teknis pelaksanaan nya tentu jauh berbeda, untuk pengumpulan data di wilayah perairan prosesnya memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan pengumpulan data di wilayah darat.
3. Proses Perizinan Wilayah Blok Kerja
Wilayah Kerja Migas dapat diperoleh melalui 2 cara:
Untuk Wilayah Kerja baru melalui tender yang dilakukan Ditjen Migas di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Untuk Wilayah Kerja yang sudah ada dengan membeli sebagian atau seluruh Hak Pengelolaan dari Kontraktor lain.
Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki keistimewaan dapat langsung meminta daerah Open Area dimana saja di seluruh Indonesia. Akan tetapi untuk daerah yang sudah direncanakan untuk di tenderkan atau sedang ditenderkan oleh Ditjen Migas, apabila Pertamina tertarik untuk menjadikannya Wilayah Kerja, maka Pertamina harus mengikuti proses tender seperti halnya peserta umum yang lain.
Sedangkan perizinan wilayah yang dilakukan yaitu mulai dari pembebasan lahan, AMDAL, hingga izin penambangan.
Wilayah tambang minyak yang saat ini sudah berjalan ialah Cepu, Jawa timur, dan Gas Bumi Donggi Senoro LNG, Luwuk, Banggai Sulawesi Tenggara
4. Eksplorasi, Eksploitasi dan Produksi
Pada saat proses eksplorasi komunikasi kerja antara kontraktor KKS dengan SKK Migas harus terus dilakukan karena hal ini akan berpengaruh pada Cost Recovery, salah satu contoh misalnya pihak kontraktor melakukan eksplorasi dan ingin menambah kedalaman pengeboran pada lubang minyak, namun hal tersebut tidak dikonfirmasi kepada SKK Migas, maka segala biaya yang dikeluarkan untuk operasional penambahan kedalaman tidak akan di kalkulasi, dan pada saat melakukan Cost Recovery, biaya ini tidak akan dihitung.
Biaya eksplorasi di wilayah darat dan perairan laut sangat lah berbeda Offshore wilayah timur Papua biaya nya mencapai 225 USD, Offshore Wilayah Barat 50 USD, sedangkan pengeboran darat 10 USD
Apa itu Cost Recovery dalam Kegiatan Hulu Migas ?
Cost recovery pada dasarnya adalah pengembalian biaya operasional pada bisnis hulu minyak dan gas bumi yang dilakukan pihak kontraktor KKS. Cost recovery merupakan investasi untuk pengembangan sumber daya migas. Modal awal yg digunakan Kontraktor KKS untuk membiaya eksplorasi hingga pengembangan inilah yang akan dikembalikan kepada investor dana atau teknologi yang digunakan oleh kontraktor. Kontraktor KKS sendiri hanya dapat menjalankan program dan anggaran yang telah disetujui SKK Migas. Setelah kegiatan berlangsung, SKK Migas, BPK, BPKP, Dirjen Pajak, dan auditor independen melakukan post audit.
Tulisan ini dibuat berdasarkan hasil talkshow kolaborasi yang diadakan oleh SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada hari Kamis (8/12) di Gedung City Plaza, Kuningan Barat. Acara bertajuk 'Mencari Emas Hitam' yang membahas mengenai pentingnya kegiatan eksplorasi dalam rangkaian kegiatan hulu migas, terutama dalam kondisi saat ini.
Kedua pembicara pada acara talkshow, Shinta Damayanti selaku Kepala Dinas bagian Keteknikan Geologi dan Geofisika SKK Migas dan Adi Suharto selaku Kepala Seksi Pelayanan Usaha Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Sumber lain: Wikipedia
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Nahh Badan ini menggantikan BPMIGAS yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya memberikan kemakmuran rakyat pada rakyat.
Seminar Kolaborasi bersama SKK Migas dan Kementerian ESDM |
Apa Itu Eksplorasi ?
Eksplorasi merupakan kegiatan awal yang dilakukan dalam industri hulu migas. Kegiatan ini memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, eksplorasi menjadi aktivitas yang memiliki resiko tinggi. Namun demikian, kegiatan ini menjadi sangat krusial karena dari eksplorasi nantinya data dan status keberadaan cadangan bernilai ekonomis akan diketahui.
Bagaimana tahapan eksplorasi bisa dilakukan ?
Untuk memulai tahapan eksplorasi prosesnya sangat lah panjang perlu memakan waktu hingga 7 sampai 15 tahun untuk bisa memasuki tahapan produksi bahkan ada yang sampai 30 tahun.
Berikut ini tahapan - tahapan singkat proses eksplorasi
1. Melakukan Kontrak Kerja Sama kepada kontraktor yang diberikan wewenang oleh SKK Migas kontraktor KKS sendiri merupakan Badan Usaha Tetap atau Perusahaan Pemegang Hak Pengelolaan dalam suatu Blok atau Wilayah Kerja yang memiliki hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia. Contoh kontraktor yang telah bekerja sama dengan SKK Migas saat ini ialah Seperti Chevron, Exxon mobil, Santos, Star Energy, PHE WMO, Kangean Energy Indonesia, Premier Oil, PHE ONW, dll.
Sedangkan dalam kontrak kerja sama jangka waktu kontrak kerja diatur dalam UU No 22/2001 adalah paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan selanjutnya Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan lagi paling lama 20 (dua puluh) tahun. Kontrak Kerja Sama terdiri dari jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi. Jangka waktu Eksplorasi dilaksanakan selama 6 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali periode paling lama 4 tahun.
2. Pemetaan dan Pengumpulan Data Sumber Daya
Kegiatan pengumpulan data sendiri dilakukan oleh pihak kontraktor yang telah bekerjasama dengan pemerintah (SKK Migas), teknik pengumpulan data sendiri dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi Geologi dan Geofisika untuk mengetahui sumber daya minyak dan gas bumi diwilayah yang telah disepakati.
Proses pengumpulan dan pengolahan data ini pun memakan waktu yang cukup lama, untuk diwilayah Sumatera dan Jawa bisa yaitu berkisar antara 3 - 5 tahun, sedangkan di wilayah Kalimantan & Sulawesi 5 - 7 tahun, dan di wilayah bagian timur Gorontalo, Papua 5-10 tahun.
Pengumpulan data yang dilakukan diwilayah darat dan wilayah laut teknis pelaksanaan nya tentu jauh berbeda, untuk pengumpulan data di wilayah perairan prosesnya memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan pengumpulan data di wilayah darat.
3. Proses Perizinan Wilayah Blok Kerja
Wilayah Kerja Migas dapat diperoleh melalui 2 cara:
Untuk Wilayah Kerja baru melalui tender yang dilakukan Ditjen Migas di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Untuk Wilayah Kerja yang sudah ada dengan membeli sebagian atau seluruh Hak Pengelolaan dari Kontraktor lain.
Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki keistimewaan dapat langsung meminta daerah Open Area dimana saja di seluruh Indonesia. Akan tetapi untuk daerah yang sudah direncanakan untuk di tenderkan atau sedang ditenderkan oleh Ditjen Migas, apabila Pertamina tertarik untuk menjadikannya Wilayah Kerja, maka Pertamina harus mengikuti proses tender seperti halnya peserta umum yang lain.
Sedangkan perizinan wilayah yang dilakukan yaitu mulai dari pembebasan lahan, AMDAL, hingga izin penambangan.
Wilayah tambang minyak yang saat ini sudah berjalan ialah Cepu, Jawa timur, dan Gas Bumi Donggi Senoro LNG, Luwuk, Banggai Sulawesi Tenggara
4. Eksplorasi, Eksploitasi dan Produksi
Pada saat proses eksplorasi komunikasi kerja antara kontraktor KKS dengan SKK Migas harus terus dilakukan karena hal ini akan berpengaruh pada Cost Recovery, salah satu contoh misalnya pihak kontraktor melakukan eksplorasi dan ingin menambah kedalaman pengeboran pada lubang minyak, namun hal tersebut tidak dikonfirmasi kepada SKK Migas, maka segala biaya yang dikeluarkan untuk operasional penambahan kedalaman tidak akan di kalkulasi, dan pada saat melakukan Cost Recovery, biaya ini tidak akan dihitung.
Biaya eksplorasi di wilayah darat dan perairan laut sangat lah berbeda Offshore wilayah timur Papua biaya nya mencapai 225 USD, Offshore Wilayah Barat 50 USD, sedangkan pengeboran darat 10 USD
Apa itu Cost Recovery dalam Kegiatan Hulu Migas ?
Cost recovery pada dasarnya adalah pengembalian biaya operasional pada bisnis hulu minyak dan gas bumi yang dilakukan pihak kontraktor KKS. Cost recovery merupakan investasi untuk pengembangan sumber daya migas. Modal awal yg digunakan Kontraktor KKS untuk membiaya eksplorasi hingga pengembangan inilah yang akan dikembalikan kepada investor dana atau teknologi yang digunakan oleh kontraktor. Kontraktor KKS sendiri hanya dapat menjalankan program dan anggaran yang telah disetujui SKK Migas. Setelah kegiatan berlangsung, SKK Migas, BPK, BPKP, Dirjen Pajak, dan auditor independen melakukan post audit.
Tulisan ini dibuat berdasarkan hasil talkshow kolaborasi yang diadakan oleh SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada hari Kamis (8/12) di Gedung City Plaza, Kuningan Barat. Acara bertajuk 'Mencari Emas Hitam' yang membahas mengenai pentingnya kegiatan eksplorasi dalam rangkaian kegiatan hulu migas, terutama dalam kondisi saat ini.
Kedua pembicara pada acara talkshow, Shinta Damayanti selaku Kepala Dinas bagian Keteknikan Geologi dan Geofisika SKK Migas dan Adi Suharto selaku Kepala Seksi Pelayanan Usaha Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Sumber lain: Wikipedia