www.arissaifulloh.com - Beginilah Proses Pengerjaan Pembuatan Road Line ( Garis Jalan ), Menurut yang diulas oleh wikipedia Markah jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Dalam pembuatan marka jalan juga diatur dalam undang - undang yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, yang mana aturan ini harus dijalankan pada saat proses pengerjaan pembuatan marka jalan, terutama untuk Dinas Pengerjaan Umum (PU).
Di setiap negara dalam proses pembuatan marka jalan berbeda - beda yaitu ada yang menggunakan mesin marka jalan biasa dan ada juga yang sudah menggunakan teknologi mobil sensor, yang mana mobil tersebut akan mendeteksi permukaan jalan yang akan diberi marka, sehingga dalam pengerjaannya menjadi lebih cepat.
Selain itu marka jalan juga ada pengelompokannya yang mana setiap garis yang dibuat di atas jalan raya ada pengertianya. Seperti:
Marka Membujur
Markah membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai markah jalan membujur.
Marka Melintang
Markah melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan.
Marka Serong
Markah serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Marka Lambang
Markah lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.
Diatas merupakan penjelasan dan pengelompokan dari marka jalan, jika kamu ingin mengetahui bagaimana proses pembuatan marka jalan atau juga yang biasa disebut dengan road line kamu bisa melihat videonya dibawah ini:
Proses Pembuatan Marka Jalan (Road Line)
Sumber: Wikipedia
Proses Pembuatan Marka Jalan (Road Line)
proses pembuatan marka jalan |
- Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Permenhub No.49 Tahun 2014 Tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
- Permenhub No 13 Tahun 2014 Tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas
- Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan
- Permenhub No. 78 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015 di Lingkungan Kementrian Perhubungan
Di setiap negara dalam proses pembuatan marka jalan berbeda - beda yaitu ada yang menggunakan mesin marka jalan biasa dan ada juga yang sudah menggunakan teknologi mobil sensor, yang mana mobil tersebut akan mendeteksi permukaan jalan yang akan diberi marka, sehingga dalam pengerjaannya menjadi lebih cepat.
Selain itu marka jalan juga ada pengelompokannya yang mana setiap garis yang dibuat di atas jalan raya ada pengertianya. Seperti:
Marka Membujur
marka membujur |
Marka Melintang
marka melintang |
Marka Serong
marka serong |
Marka Lambang
marka lambang |
Markah lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.
Diatas merupakan penjelasan dan pengelompokan dari marka jalan, jika kamu ingin mengetahui bagaimana proses pembuatan marka jalan atau juga yang biasa disebut dengan road line kamu bisa melihat videonya dibawah ini:
Proses Pembuatan Marka Jalan (Road Line)
Sumber: Wikipedia
Comments
Post a Comment