SURAT
PERJANJIAN
SEWA
MENYEWA RUMAH
Pada hari ini, Selasa, tanggal delapan
belas bukan september tahun dua ribu tujuh, kami yang bertanda tangan di bawah
ini:
1. [NAMA], [PEKERJAAN], bertempat tinggal di Jl.
[...................................................], dalam hal ini bertindak
untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak
Pertama.
2.
3. [NAMA], [PEKERJAAN], bertempat tinggal di
[...........................................................], dalam hal ini
bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga
sebagai Pihak Kedua.
Kedua belas pihak dengan ini
menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua berupa Rumah yang
berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No [............] yang terletak di
[............................................................] dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
ü Sambungan listrik sebesar [............] watt dari PLN
dengan nomor kontrak [..............]
ü Sambungan air bersih dari PDAM Kota [..............] dengan
nomor kontrak [..............]
ü Sambungan telepon tetap nirkabel dari PT [..............]
dengan nomor [..............]
ü Jetpam
ü Kolam Ikan
Kedua belah pihak sepakat untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
1. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku [............] hari
setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya
pada [............................].
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan
syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Pihak kedua dalam jangka waktu [......] bulan sebelum masa
berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk
perpanjangan perjanjian ini.
Pasal 2
1. Uang sewa rumah adalah sebesar Rp. [..............] per
tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat
ditanda-tanganinya perjanjian ini.
2. Akta perjanjian ini juga berlaku sebagai kwitansi yang sah.
Pasal 3
1. Pihak Pertama menyerahkan rumah kepada Pihak Kedua dalam
keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama.
2. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus
menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak
Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana
penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua.
3. Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua
tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), maka untuk setiap keterlambatan
Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. [..............]per hari, dan
denda tersebut dapat ditagih seketika dan sekaligus lunas.
4. Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga
[..............] hari sejak berakhirnya perjanjian, maka Pihak Kedua memberi
kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan rumah dari semua penghuni dan
barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bilamana perlu dengan bantuan pihak
kepolisian setempat.
Pasal 4
1. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta
peruntukkan sebagai rumah tinggal.
2. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan
perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan
tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi
milik Pihak Pertama
3. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dengan
ijin tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 5
1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa
perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau
gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah
tersebut
2. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap rumah
tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya
perjanjian ini
Pasal 6
1. Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib memberikan
uang jaminan sebesar Rp. [..................]secara tunai kepada Pihak Pertama
2. Uang Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Kedua
secara tunai oleh Pihak Pertama, setelah Pihak Pertama memastikan tidak ada
kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pihak Kedua termasuk namun tidak
terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, PBB, dan iuran warga.
Pasal 7
Selama perjanjian ini berlangsung,
Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya sebagian ataupun
seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama
Pasal 8
Segala kerusakan kecil maupun besar
dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali
terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua (force majuer) akan
ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak
Pasal 9
Segala pungutan dan/atau iuran
termasuk namun tidak terbatas pada iuran warga, PBB, tagihan listrik, telepon,
dan air menjadi tanggungan Pihak Kedua selama masa perjanjian berlangsung
Pasal 10
Segala ketentuan yang belum diatur
dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
Pasal 11
1. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian
ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka
kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………..
Demikian perjanjian in disetujui dan
dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi
yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri
cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama
Pihak Pertama Pihak
Kedua
[.........................] [.........................]
Saksi:
1. [.........................]
2. [.........................]
Comments
Post a Comment