Hari ini, hari _____ tanggal _____ .
Telah menghadap di hadapan saya, _____ ,
Notaris di _____ dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan yang
telah dikenal oleh saya, Notaris:
- Tuan/Nyonya
_____ , warga negara Indonesia, pekerjaan _____ , tinggal di _____ , menurut
keterangannya di dalam hal ini menjalani:
a. untuk
diri sendiri,
b. sebagai
wakil lisan dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama, serta
seberapa perlu menguatkan diri dan bertanggung jawab untuk Tuan/Nyonya _____ ,
pekerjaan _____ , beralamat di _____ .
- Penghadap
telah dikenal oleh saya, Notaris.
- Penghadap
untuk diri sendiri dan menjalani seperti tersebut menerangkan di dalam surat
akta ini, telah mendirikan suatu perserikatan komanditer (Commanditaire
Vennotschap) dengan anggaran dasar seperti di bawah ini:
Pasal 1
1. Perserikatan
ini bernama CV “_____”, berkedudukan di _____ , dengan Cabang-cabang atau
perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain yang dipandang perlu teman serikat
pengurus.
2. Teman
serikat _____ adalah satu-satunya teman serikat pengurus yang bertanggung jawab
dengan segala harta kekayaannya atas segala kewajiban, utang, dan beban
perserikatan.
3. Teman
serikat _____ adalah teman serikat komanditer yang hanya terikat dan tidak
diwajibkan membayar utang, kewajiban, dan beban perserikatan yang melebihi dari
pemasukannya.
Pasal 2
Maksud dari perserikatan ini, yaitu:
a. membuka
toko alat-alat (spare part) kendaraan bermotor, sepeda, dan teknik;
b. menjadi
pemborong, pelaksana, pengawas, perencana bangunan-bangunan dan
pekerjaan-pekerjaan teknik;
c. menjadi
Leveransier dari segala macam barang yang dapat dilakukannya:
- satu
dan lainnya dalam arti kata yang seluas-luasnya, baik untuk perhitu-ngan
sendiri maupun atas tanggungan orang lain dengan cara amanat atau komisi;
- perserikatan
ada hak untuk mendirikan atau turut serta mendirikan badan-badan lain atau
serupa yang mempunyai maksud sama atau hampir sama dengan perserikatan ini.
Pasal 3
Perserikatan ini didirikan untuk waktu
yang tidak ditentukan dan telah dimulai pada hari ini.
Pasal 4
1. Modal
perserikatan ini besarnya tidak ditentukan, dan selalu dapat dilihat dalam
buku-buku perserikatan.
2. Pada
permulaan perserikatan ini telah dimasukkan di dalam perserikatan oleh para
teman serikat, masing-masing uang tunai yang besarnya dapat dilihat dalam
buku-buku perserikatan.
3. Oleh
teman serikat pengurus dimasukan juga, ia punya tenaga kerja, kerajinan, dan
kepandaiannya.
4. Dengan
persetujuan para teman serikat bersama juga dapat ditambah pemasukan dalam
perserikatan, baik yang berupa uang maupun yang berupa barang oleh para teman
serikat atau salah seorangnya.
5. Untuk
tiap-tiap pemasukan, teman serikat yang berkenaan diberi tanda penerimaan yang
ditandatangani oleh teman serikat pengurus. Lagipula para teman serikat
masing-masing dicatat dalam buku-buku perserikatan, berapa jumlah ia punya
pemasukan. Baik yang berupa uang maupun sebagai harga barang yang dimasukannya.
6. Di
dalam lingkungan para teman serikat sendiri jumlah pemasukan yang dicatat
seperti tersebut di atas, satu terhadap lainnya dipandang sebagai utang dari
perserikatan kepada teman serikat yang berkenaan.
7.
Selama perserikatan ini berdiri
atau pada waktu pembubarannya, masing-masing teman serikat mempunyai hak dan
kewajiban atas harta benda per-serikatan, utang piutang, dan bebanan
masing-masing menurut perbandingan pemasukannya dengan mengingat apa yang tersebut
dalam Pasal 1 Ayat (3).
Pasal 5
1. Perserikatan
ini diurus oleh teman serikat pengurus _____ dengan gelaran Direktur.
2. Direktur
berhak mewakili perserikatan di dalam dan di luar pengadilan, dan berhak
menandatangani untuk dan atas nama perserikatan, mengikat per-serikatan dengan
orang lain atau orang lain dengan perserikatan. Dan, di dalam menjalankan
pekerjaan itu ia dikuasakan membuat segala perjanjian yang mengenai tindakan
urusan dan tindakan pemilikan, dengan tidak ada pembatasan sesuatu apa pun
juga.
Pasal 6
Teman serikat komanditer atau wakilnya
berhak sewaktu-waktu masuk dalam gedung-gedung dan pekarangan-pekarangan yang
dipakai oleh perserikatan, memeriksa persediaan barang dan pencocokan uang kas
perserikatan.
Direktur diwajibkan memberi segala
keterangan yang diminta olehnya.
Pasal 7
1. Tahun
buku perserikatan berjalan dari satu Januari sampai dengan akhir Desember.
2. Pada
akhir tiap-tiap tahun buku, untuk pertama kalinya pada akhir bulan Desember,
maka buku-buku perserikatan ditutup, dan dari buku-buku itu dibuat suatu neraca
dan perhitungan laba-rugi yang harus siap, dan dimasukkan dalam buku yang
sengaja diadakan untuk keperluan itu di dalam tiga bulan setelah tahun buku.
3. Jika
para teman serikat menyetujui neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut, maka
sebagai bukti mereka harus membubuhi tanda tangannya pada surat-surat itu dalam
empat bulan sehabis tutup buku.
Pasal 8
1. Dari
keuntungan bersih yang telah disetujui oleh para teman serikat, maka se-bagian
dapat disendirikan untuk mengadakan atau menambah uang cadangan.
Uang
cadangan ini terutama disediakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita,
tetapi dengan persetujuan para teman serikat bersama, dapat dipergunakan
sebagai modal bekerja atau untuk keperluan lain.
2. Jika
perhitungan laba-rugi pada sesuatu tahun menunjukan kerugian, dan jika diadakan
uang cadangan, tidak dapat ditutup dengan uang cadangan, maka kerugian itu atau
ketinggalannya akan tetap dicatat dan dipikul dalam perhitungan laba rugi dan
pada tahun-tahun yang akan datang tidak dipandang ada keuntungan selama
kerugian yang tercatat dan terpikul seperti tersebut belum sama sekali
tertutup.
Pasal 9
Laba dan rugi yang telah disetujui oleh
para teman serikat, diperoleh dan diderita oleh para teman serikat
masing-masing menurut perbandingan pemasukannya. Sedang, tentang rugi dengan
mengingati apa yang tersebut dalam Pasal 1 Ayat (3).
Pasal 10
1. Jika
salah seorang teman serikat meninggal dunia, maka perserikatan ini tidak bubar,
akan tetapi akan dilanjutkan oleh yang masih hidup bersama-sama dengan ahli
waris dari yang meninggal dunia.
2. Hanya
saja para ahli waris tersebut harus diwakili oleh salah seorang di antara
mereka sendiri atau oleh orang lain di dalam segala hal yang mengenai urusan
perserikatan.
Pasal 11
1. Seorang
teman serikat hanya dapat membubarkan perserikatan ini pada akhir tahun buku,
dan harus memberitahukan keinginannya itu dengan surat kepada teman serikat
lainnya sedikitnya tiga bulan sebelum akhir tahun buku tersebut.
2. Di
dalam hal ini, maka teman serikat lainnya ada hak untuk membeli dan mengambil over
segala harta (activa) dan utang dan bebanan (passiva) dari perserikatan dan
meneruskan perusahaan perserikatan baik sendiri maupun dengan orang lain dengan
memakai nama perserikatan. Asal saja memberitahukan keinginannya itu dengan
surat kepada pihak lain dalam satu bulan setelah hari pembubaran perserikatan.
3. Pengambilan
dan pembelian harta benda perserikatan tersebut dilakukan dengan harga menurut
neraca dan perhitungaan laba-rugi yang terakhir, dan yang telah diterima baik
oleh kedua belah pihak dan dengan kewajiban mem-bayar bagian pihak lain di
dalam enam bulan setelah bubarnya perserikatan dengan jaminan kepada pihak lain
bahwa ia tidak akan diganggu oleh orang-orang yang mengutangkan kepada
perserikatan atau siapa pun juga tentang segala utang-utang, beban, dan
kewajiban dari perserikatan yang semuanya itu harus dipikul dan dibayar oleh si
pembeli dan si pengambil harta perserikatan.
Pasal 12
1. Jika
seorang teman serikat jatuh miskin atau curatele, maka perserikatan ini
dengan sendirinya lantas bubar.
2. Hanya
saja teman serikat lainnya ada hak seperti tersebut dalam Ayat (2) Pasal 11,
tetapi dengan ketentuan bahwa ia harus memberitahukan keinginannya itu dengan
surat kepada pihak lainnya dalam tiga bulan setelah keputusan Hakim tentang
jatuh miskin atau curatele itu tidak dapat diubah lagi.
3. Di
dalam hal demikian, maka pengambilan dan pembelian harta perserikatan dilakukan
dengan harga menurut neraca yang terakhir di terima baik. Dan, dengan kewajiban
membayar bagian pihak lain dalam enam bulan setelah pengambilan dari harta
perserikatan itu. Sedang, apa yang disebutkan di dalam penghabisan Ayat (3)
Pasal 11 berlaku juga atas pembelian dan pengambilan itu.
Pasal 13
Jika perserikatan ini bubar dan tidak
ada teman serikat yang melanjutkan perusahaan perserikatan menurut Pasal 11 dan
Pasal 12, maka harta benda perserikatan ini akan dilikuidir oleh para teman
serikat atau ahli waris atau wakilnya yang sah. Sedang, buku-buku akan disimpan
oleh teman serikat pengurus _____ atau ahli warisnya.
Pasal 14
1. Jika ada sesuatu hal yang tidak atau tidak
cukup diatur di dalam anggaran dasar ini, maka hal itu akan diputuskan oleh
para teman serikat bersama-sama.
2. Jika
dalam hal itu mereka tidak dapat mencapai persetujuan atau jika timbul
perselisihan tentang persetujuan atau neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut
dalam Pasal 7, atau jika diantara para teman serikat ada perselisihan tentang
arti atau bolehnya menjalankan sesuatu aturan yang tersebut dalam anggaran
dasar ini, sedang mereka dengan cara lain tidak dapat menjelaskan perselisihan
itu, maka pihak yang siap lebih dahulu boleh minta kepada Hakim agar diangkat
tiga orang pemisah yang akan memutuskan perselisihan, setelah memberi
kesempatan kepada para teman serikat untuk membela kepentingannya.
3. Orang-orang
tersebut akan memutuskan perselisihan itu sebagai orang yang jujur. dan sebagai
Hakim yang tertinggi dan tidak usah memakai cara proses, juga tentang
ongkos-ongkos yang dibikinnya.
4. Dalam hal perselisihan tentang neraca dan perhitungan
laba-rugi, mereka ada hak untuk
menetapkan neraca dan perhitungan laba-rugi itu dan menandatanganinya.
Pasal 15
Pihak-pihak telah memilih tempat tinggal
kediaman yang umum dan tetap tentang segala hal yang timbul sebagai akibat dari
surat akte ini di kantor Panitera Pengadilan Negeri di _____ .
- Dari
apa yang tersebut di atas, dibuatlah:
DEMIKIAN AKTA INI
- Dibuat
sebagai minuta, dibacakan, dan ditanda tangani di _____ pada hari, tanggal,
bulan, dan tahun seperti yang tersebut pada permulaan surat akta ini di hadapan
_____ dan _____ keduanya pegawai Notaris dan tinggal di _____ sebagai
saksi-saksi.
- Surat
akta ini setalah dibacakan oleh saya, Notaris kepada penghadap dan saksi-saksi.
Maka, segera sesudah itu ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya,
Notaris.
Ditandatangani: Tuan/Nyonya _____ ,
(Saksi-saksi) _____ , _____ , (Notaris) _____ .
Comments
Post a Comment