PERJANJIAN
SEWA MENYEWA TANAH
Nomor:
[..........................]
Perjanjian
ini dibuat pada hari [.....................................] tanggal
[................................] antara: [...........................] (Sebagai
pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”), dan [...........................]
(Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “PIHAK
KEDUA”).
MENGINGAT:
Bahwa
PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa
tanah seluas [.................................] yang terletak di
[................................] dengan batas-batas:
Utara :
[................................]
Selatan :
[................................]
Barat :
[................................]
Timur :
[................................]
MAKA,
berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak
sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah (selanjutnya disebut
“Perjanjian”) atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
KESEPAKATAN
PIHAK
PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
dengan ini pula sepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA sebidang tanah yang
berukuran [..........] meter x [..........] meter, atau seluas [..........]
meter persegi yang terletak di wilayah [....................................],
[...................................],Kecamatan [.........................],
Kelurahan [......................] dengan batas:
Utara :
[................................]
Selatan : [................................]
Barat :
[................................]
Timur :
[................................]
(Selanjutnya
disebut “Tanah”)
Pasal
2
TUJUAN
Bahwa
PIHAK KEDUA akan mempergunakan Tanah tersebut untuk keperluan [..............................................................................................................................],
Pasal
3
SERAH
TERIMA TANAH
Pada saat
Perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan Tanah kepada PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata
pada hari penyerahan tersebut yang dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah
Terima (selanjutnya disebut “Berita Acara Serah Terima”)
Pasal
4
JANGKA WAKTU
1.
Sewa Menyewa ini dibuat
untuk jangka waktu [.......] ([.......]) tahun, dan dapat diperpanjang atas
persetujuan kedua belah pihak
2.
Jangka waktu itu dihitung
mulai dari tanggal [.......] yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum
pada tanggal [.................].
Apabila
PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Sewa ini, maka PIHAK
KEDUA wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA
selambat-lambatnya [.......] bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini
Pasal
5
PENGGUNAAN
TANAH
1.
PIHAK KEDUA tidak akan
mempergunakan Tanah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam
perjanjian ini, kecuali mendapat ijin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK
PERTAMA.
2.
PIHAK KEDUA wajib mulai
melaksanakan [.............] (penggunaan tanah)
3.
Pihak Kedua wajib
menyelesaikan kegiatan pembangunannya sebagaimana yang ada pada ayat (2) di
atas dalam jangka waktu paling lambat [..........] ([...........]) bulan sejak
tanggal dimulainya kegiatan pembangunan tersebut.
PIHAK
PERTAMA wajib mentaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan yang
berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib
mengenai pemakaian bangunan pabrik dan/atau pekarangannya dan segala
pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal
6
HARGA
SEWA
1.
Sewa menyewa tanah
(selanjutnya disebut “Harga Sewa”) dalam perjanjian ini sebesar [..........]
per meter persegi per bulan atau keseluruhannya sebesar [.............] per
bulan.
2.
Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) atas jasa penyewaan Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Tanah
dan pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh pemerintah yang timbul berdasarkan
Perjanjian ini serta sepanjang tidak ada peraturan lain mengenai pajak yang
akan diterapkan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab dan harus dibayar oleh
[.........................].
Pasal
7
PEMBAYARAN
HARGA SEWA
1.
Pembayaran Harga Sewa oleh
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah. Untuk
bukti penerimaan Harga Sewa dan Biaya Perawatan PIHAK PERTAMA akan memberikan
tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
2.
[___] (Tata cara Pembayaran
sewa):
a. Harga Sewa dibayarkan dimuka untuk setiap periode satu
bulan, (misal)
Pasal
8
PEMELIHARAAN/PERAWATAN
OLEH
PIHAK PERTAMA
1.
PIHAK PERTAMA berjanji
untuk setiap saat memelihara dan merawat dengan baik seluruh lingkungan dalam
wilayah usaha PIHAK PERTAMA termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian
lingkungan serta sarana-sarana yang digunakan secara bersama-sama.
2.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA
mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan
wilayah usaha PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab
atas tindakan-tindakan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau
kerugian pada PIHAK KEDUA.
Pasal
9
PEMELIHARAAN/PERAWATAN
OLEH PIHAK KEDUA
1.
PIHAK KEDUA wajib
menggunakan dan memelihara Tanah dengan sebaik-baiknya sebagai seorang penyewa
yang jujur dan baik serta membayar segala ongkos dan biaya yang ditimbulkan
berkenaan dengan pemeliharaan/perawatan dan penggunaan Tanah. Ketentuan di atas
berlaku pula bagi bangunan milik PIHAK KEDUA sendiri yang didirikan di atas
Tanah yang disewakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini, termasuk
pula pengecatan secara berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam [___] ([___])
tahun, penyediaan alat-alat pemadam kebakaran secukupnya serta usaha-usaha
lainnya untuk menjaga dan mempertahankan kelestarian lingkungan.
2.
PIHAK KEDUA tidak
diperbolehkan membuat bangunan, sumur bor atau galian-galian lain di atas Tanah
yang disewakan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
3.
PIHAK KEDUA wajib mentaati
dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan-undangan yang berlaku
sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh peraturan mengenai pemakaian
bangunan pabrik dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan
itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal
10
ASURANSI
Selama
berlangsungnya Jangka Waktu Sewa Menyewa, PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan
bangunan yang didirikan di atas Tanah yang disewanya berikut turutannya serta
harta benda yang berada dalam bangunan tersebut terhadap risiko kerugian atau
kerusakan karena bahaya kebakaran dan bahaya-bahaya lainnya yang dianggap perlu
atas beban dan biaya PIHAK KEDUA.
Pasal
11
JAMINAN
PIHAK PERTAMA
1.
PIHAK PERTAMA menjamin
PIHAK KEDUA bahwa apa yang disewakan dalam Perjanjian ini adalah merupakan
haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa atau sitaan dan tidak dalam keadan
disewakan/dijual kepada pihak lain.
2.
PIHAK PERTAMA selanjutnya
menjamin PIHAK KEDUA bahwa PIHAK KEDUA dapat menjalankan hak-haknya sebagai
penyewa dari Tanah tersebut dengan tidak mendapat gangguan dari pihak lain dan,
segala kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA sebagai akibat dari
gangguan-gangguan itu, jika ada, menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA,
3.
Kecuali hal-hal yang
terjadi karena Kadaan Kahar (Force Majeure).
Yang
dimaksud dengan Keadaan Kahar adalah keadaan seperti, namun tidak terbatas pada
perang, kebakaran, banjir, huru-hara, pemogokan yang timbul dan terjadinya
bukan disebabkan oleh kedua belah Pihak dalam Perjanjian ini, bencana alam,
atau kejadian-kejadian lainnya yang berada di luar kemampuan para pihak yang
ada dalam Perjanjian ini.
Pasal
12
PENGALIHAN
1.
PIHAK KEDUA tidak dapat
memindahkan ataupun mengalihkan hak sewa berdasarkan Perjanjian ini baik untuk
keseluruhan maupun untuk sebagian kepada pihak lainnya kecuali dengan izin
tertulis dari PIHAK
2.
PERTAMA, yang dituangkan
dalam suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa Tanah.
3.
Sejak perjanjian pengalihan
itu ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan pihak ketiga maka pihak
ketiga yang menerima pengalihan itu wajib membayar Harga Sewa dan memenuhi
kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian ini dan setuju atas
perubahan-perubahan Harga Sewa, Uang Jaminan, Jangka Waktu Sewa serta
persyaratan khusus lainnya baik yang diatur dalam Perjanjian ini maupun dalam
perjanjian pengalihan sewa menyewa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di
atas.
Pasal 13
PEMUTUSAN
PERJANJIAN
OLEH
PIHAK KEDUA
PIHAK
KEDUA berhak setiap saat memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan
Perjanjian ini sebelum saat berakhirnya Jangka Waktu Sewa Menyewa dengan syarat
sebagai berikut:
1.
PIHAK KEDUA terlebih dahulu
memberitahukan maksudnya secara tertulis sekurang-kurangnya [___] ([___]) bulan
sebelum Perjanjian ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan jawaban secara
tertulis kepada PIHAK KEDUA tentang permintaan tersebut disertai dengan
pemberitahuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua
belah pihak, termasuk kewajiban untuk memenuhi biaya penggunaan Fasilitas oleh
PIHAK KEDUA (dalam hal PIHAK KEDUA menggunakan Fasilitas dari PIHAK PERTAMA).
2.
PIHAK KEDUA tidak berhak
menuntut pengembalian uang sewa dan biaya perawatan yang telah diterima oleh
PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA untuk jangka waktu sewa menyewa yang belum
dinikmati oleh PIHAK KEDUA.
3.
PIHAK KEDUA tidak berhak
menuntut pengembalian uang jaminan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA
kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal
14
PEMUTUSAN
PERJANJIAN
OLEH
PIHAK PERTAMA
PIHAK
PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan Sewa Menyewa berdasarkan Perjanjian
ini dengan segera tanpa pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu kepada
PIHAK KEDUA dalam hal-hal sebagai berikut:
1.
Apabila PIHAK KEDUA lalai
membayar Harga Sewa, Biaya Perawatan dan/atau tagihan lainnya yang terhutang
selama [___] ([___]) bulan setelah pembayaran Harga Sewa dan/atau tagihan
tersebut jatuh tempo.
2.
Apabila kegiatan/usaha
PIHAK KEDUA dihentikan untuk sementara berdasarkan instruksi/penetapan dari
Instansi yang berwenang, atau izin usahanya dicabut oleh PIHAK PERTAMA.
Segala
akibat kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA karena tindakan PIHAK PERTAMA
tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban PIHAK KEDUA
semata-mata dan dengan ini pula PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk tidak
mengajukan tuntutan apapun juga terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan
pengembalian Harga Sewa, Biaya Perawatan, Uang Jaminan yang telah dibayarkan
kepada PIHAK PERTAMA dan kerugian lain yang dideritanya.
Pasal
15
PUTUSNYA
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
KARENA
KEADAAN MEMAKSA
Apabila karena
Keadaan Kahar Tanah yang disewakan atau bagian daripadanya rusak sedemikian
rupa sehingga tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan tujuannya maka
Perjanjian Sewa Menyewa ini putus demi hukum terhitung sejak keadaan memaksa
itu terjadi. Dalam hal itu PIHAK KEDUA tetap berkewajiban untuk melunasi
pembayaran uang sewa, biaya perawatan dan tagihan-tagihan lainnya yang
tertunggak.
Pasal
16
PENYERAHAN
TANAH
PADA
SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN
1.
Apabila Perjanjian ini
berakhir karena telah berakhirnya Jangka Waktu Sewa dan apabila Tanah tidak
diserahkan kepada pihak ketiga atau kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA
wajib mengosongkan dan menyerahkan kembali Tanah yang disewakan kepada PIHAK
PERTAMA dalam waktu [.......] hari setelah diterimanya permintaan /
pemberitahuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk mengosongan dan
penyerahan tersebut.
2.
Apabila setelah PIHAK KEDUA
mengosongkan dan menyerahkan Tanah kepada PIHAK PERTAMA masih juga terdapat
barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan milik PIHAK KEDUA yang tertinggal
di atas Tanah yang disewakan, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menyingkirkan
barang-barang / mesin-mesin / peralatan-peralatan tersebut dengan cara yang
dianggapnya baik dan wajar. PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak mengajukan
tuntutan dan/atau keberatan-keberatan yang mungkin dapat diajukan terhadap
PIHAK PERTAMA berkenaan dengan penyingkiran
barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut di atas.
3.
Apabila PIHAK KEDUA lalai
untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah yang disewakan pada PIHAK PERTAMA
dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (1) di atas maka PIHAK PERTAMA
berhak membongkar bangunan yang ada di atas tanah tersebut dan menguasainya
dengan cara yang dirasa baik oleh PIHAK PERTAMA tanpa perlu minta izin dari
Pengadilan atau instansi yang berwenang.
4.
Hak untuk melakukan sendiri
pengosongan Tanah berikut segala sesuatu yang berada di atas tanah adalah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, sehingga untuk itu
suatu Surat Kuasa Khusus tidak diperlukan lagi, jika PIHAK KEDUA cidera janji
dan PIHAK PERTAMA akan menggunakan haknya.
5.
PIHAK KEDUA tidak berhak,
setelah penyerahan Tanah kepada PIHAK PERTAMA atau sesudahnya, untuk mengajukan
tuntutan pembayaran uang pindah ataupun pembayaran atau pengganti lainnya dari
biaya-biaya yang mungkin telah dikeluarkannya untuk peningkatan, memperbaiki
atau merawat Tanah.
6.
Kewajiban-kewajiban
sebagaimana ditetapkan dalam ayat-ayat di atas akan tetap berlaku meskipun
Perjanjian ini telah berakhir atau diputuskan.
Pasal
17
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Perselisihan yang terjadi
antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai Perjanjian ini atau setiap bagian
dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
2.
Apabila tidak diperoleh
penyelesaian, maka kedua belah pihak dengan ini memilih tempat kediaman yang
sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri [.............................................]
Pasal
18
HUKUM
YANG BERLAKU
Perjanjian
ini tunduk pada hukum serta peraturan perundangan yang berlaku di Republik
Indonesia. Selanjutnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini kedua belah pihak
sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata dan kuasa yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini merupakan kuasa
yang tidak dapat dicabut kembali karena alasan apapun termasuk alasan yang
termuat dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal
19
KETENTUAN
LAIN-LAIN
1.
Jika terjadi perubahan
terhadap syarat-syarat yang menyimpang dari Perjanjian ini dilihat dalam
konteksnya secara menyeluruh maka hal demikian tidak dapat diartikan bahwa
seolah-olah PIHAK PERTAMA telah melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan
terhadap PIHAK KEDUA berkenaan dengan cidera janji oleh PIHAK KEDUA yang
berkaitan dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
2.
Perubahan dan/atau tambahan
atas ketentuan-ketentuan serta pengaturan atas hal-hal yang belum/belum cukup
diatur dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan suatu addendum yang
disepakati oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini.
Demikianlah
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
(..............................)
( ..........................)
Comments
Post a Comment