Rumah
merupakan kebutuhan pokok manusia setelah sandang dan pangan, sebagaimana rumah
diperlukan untuk bertempat tinggal demi kenyamanan dan keamanan. untuk itu
bangunan yang layak huni harus dibuat dan dibangun dengan mekanisme yang
terstruktur agar lebih aman ditempati, sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Bangunan Gedung No. 28 tahun 2002.
Maka
dari itu saya akan memberikan tata cara membangun rumah sederhana tahan gempa,
berikut detail gambarnya..
Sekian terima kasih semoga menjadi manfaat.
Sumber: pu.go.id
Comments
Post a Comment